MUSYAWARAH DESA PENETAPAN APBDES 2026 DESA PESAWAHAN

Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Pesawahan

Pemerintah Desa Pesawahan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, telah melaksanakan kegiatan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada hari Rabu, 31 Desember 2026. Penetapan APBDes ini merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa selama satu tahun ke depan.

Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat dari RT/RW,  Direktur BUMdes Karya Makmur Desa Pesawahan, Ketua KPMD, Ketua LPMD, Ketua KDMP, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Perempuan serta dihadiri Bapak Camat Binangun, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Binangun, Babinsa dan Bhabinkantibmas Desa Pesawahan. Proses ini dilaksanakan secara transparan dan partisipatif guna memastikan bahwa anggaran desa disusun sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat Desa Pesawahan.


APBDes Tahun Anggaran 2026 mencakup rencana pendapatan desa, belanja desa, serta pembiayaan desa yang diarahkan untuk mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan Permedes PDTT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dengan perencanaan anggaran yang matang, diharapkan pelaksanaan program desa dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pemerintah Desa Pesawahan berkomitmen untuk melaksanakan APBDes Tahun Anggaran 2026 secara akuntabel dan bertanggung jawab. Melalui pengelolaan keuangan desa yang baik, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan berkelanjutan serta mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa Pesawahan.

(Desa Pesawahan – Kecamatan Binangun – Kabupaten Cilacap)